Untuk pembuatan spt tahunan orang pribadi tahun 2016 masih sama dengan tahun 2015 kemarin, untuk contoh kasusnya anda bisa melihat pada tulisan saya sebelumnya tentang pengisian st tahunan tahun 2015 pada tautan berikut ini :
1. Pembuatan SPT Tahunan orang pribadi yang menggunakan tarif pph final 1% ( PP 46 tahun 2013)
Sebagain besar wajiib pajak op termasuk dalam kriteria ini, Anda bisa melihat contoh pembuatan spt orang pribadi tersebut di sini
2. Pembuatan SPT Orang Pribadi yang dikecualikan dari PP 46 tahun 2013
didalam aturan penjelas PP 46 tahun 2013, ada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pengenaan PP 46 tahun 2013 berupa orang pribadi dengan pekerjaan bebas misal jasa peratara, dokter,konsultan, artis . mereka menggunakan tarif umum pajak penghasilan , yaitu tarif x penghasilan kena pajak .
untuk mencari penghasilan netto bisa menggunakan dua cara yaitu norma penghitungan penghasilan bruto atau pembukuan. kedua link tersebut bisa anda, contoh link pembuatan spt tahunan op pekerjaan bebas bisa anda lihat di sini
3. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan bisa melihat pada artikel disini
Mata pencaharian saya adalah berjualan secara online, maka saya mengikuti PP 46/2013 yang dikenakan 1% dari Peredaran Bruto. Dengan demikian PTKP tidak berlaku lagi. Tapi bila melihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 17/PJ/2015 Tentang: Norma Penghitungan Penghasilan Neto, di situ ada tercantum jenis perdagangan eceran yang saya lakukan. Jadi apakah PPh dengan norma untuk perdagangan eceran masih berlaku? Padahal sudah ada PP 46/2013. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
bagaimana cara menghitung pajak pribadi dengan penghasilan perbulan Ro.20.000.000,punya asuransi jiwa perbulan Rp.750.000.berapa pajak yang harus dibayar/tahun oleh saya trmksh..
artikelnya sangt bermanfaat… makasih min
Selamat sore, Pak. apabila suami WNI menikah dengan istri yang WNA, dan istri bekerja di luar negeri, yang memiliki NPWP hanya suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan suami?? apakah penghasilan istri juga digabung ke suami karena satu entitas??
Dalam UU diatur bahwa keluarga merupakan suatu kesatuan, jika yang memiliki NPWP hanya suami berarti kewajiban pelaporan adalah suami. Penghasilan istri bisa dikategorikan sebagai penghasilan dalam PPh Pasal 24 dan dapat di kreditkan
saat saya mau melakukan reset pasword dan email kemudian muncul npwp tidak terdaftar padaha kami tahun lalu menggunakan npwap yang sama
mohon solusinya
saya capek bolak balik ke kantor pajak
saya mau lapor spt tahun 2016
Trimakasih, sangat bermanfaat. Tuhan memberikan BerkahNYA. Amin
Saya mau mengisi SPT pajak pribadi tahun 2016
I have already submitted a tax report in this form for a long time. It seems to me that this is the simplest form for reporting
I like the topic you’ve described here. I hope that you’ll share some more details because the current content seems to be pretty unclear.
In order to find a net income can be used in two ways: the gross income of calculating the rate or accounting.