Banyak yang bertanya kapan sebenarnya batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan ? , hal tersebut penting kita ketahui karena jika terlambat dalam melaporkan SPT tahunan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
Batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribnadi adalah tanggal 31 Maret , sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April , jadi misalnya anda akan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2013 maka paling lambat dilaporkan adalah tanggal 31 maret 2015, sedangkan jika anda akan melaporkan spt tahunan badan tahun 2013 maka paling lambat dilaporkan adalah tanggal 30 April 2015.
Sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan spt tahunan orang pribadi dikenakan sanksi Rp. 100.000,. (seratus ribu rupiah ) Sedangkan untuk keterlambatan pelaporan spt tahuanan badan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Referensi UU No 28 tahun 2007 Pasal 7
mohon info contoh pengisian SPT badan. trm ksh
kata bang je mungkin awal april baru bisa posting contoh pengisian spt tahunan badan bang
salam