Bagi anda PKP badan dan OP maka sejak Juni 2013 dan seterusnya wajib untuk melaporkan SPT masa PPN nya dengan menggunakan aplikasi e-spt PPN, ada pengecualian bagi orang pribadi boleh menggunakan hard copy (media kertas ) dengan syarat syarat sebagai berikut :
a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/
Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
Aturan diatas bisa di lihat di PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 11/PJ/2013 tgl 12 April 2013
Tags: espt ppn
Min saya mau tanya saya bekerja disebuah perusahaan baru,perusahaan saya adalah perusahan perajutan penghasilan tidak lebih dari 4,8 milyar pertahun.Transaksi diperusaahaan saya adalah sebagai berikut : Membeli bahan baku (Benang),Membeli sparepart” mesin rajut,menjual produk,menerima jasa makloon untuk pembuatan produk tali,Melakukan pencelupan benang.Yang ingin saya tanyakan adalah pajak apa saja yg harus saya hitung dan laporkan ?
Selamat malam bu Siska
Untuk kasus ini bisa memunculkan banyak kemungkinan. Tapi ada 2 jenis penghasilan yaitu penjualan produk jadi dan jasa (maklon dan pencelupan). Berikutnya diidentifikasi apakah perusahaan omsetnya kecil atau sudah besar sehingga tahu terutang PPh final 1% atau PPh Pasal 25. Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP maka atas penjualan barang/jasa wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
intinya PPh badan untuk pajak perusahaan dan PPh pasal 21 untuk karyawan